
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Audit Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka jenis-jenis audit yang dilaksanakan oleh auditor pemerintah akan dapat dikategorikan ke dalam audit-audit berikut ini, kecuali?
- Financial Audit
- Performance Audit
- Probity Audit
- Audit dengan tujuan tertentu
- Semua jawaban benar
Jawaban yang benar adalah: C. Probity Audit.

Dilansir dari Ensiklopedia, berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang audit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, maka jenis-jenis audit yang dilaksanakan oleh auditor pemerintah akan dapat dikategorikan ke dalam audit-audit berikut ini, kecuali Probity Audit.
Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Financial Audit adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. Performance Audit adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban C. Probity Audit adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban D. Audit dengan tujuan tertentu adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Probity Audit.
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.