
Koreksi/ralat SPM dan ADK SPM hanya dapat dilakukan apabila terdapat permintaan secara tertulis dari?
- Bendahara Umum (BU)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Pengguna Anggaran (PA)
- Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (PPSPM)
- Pejabat Pengelola Anggaran
Jawaban yang benar adalah: B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dilansir dari Ensiklopedia, koreksi/ralat spm dan adk spm hanya dapat dilakukan apabila terdapat permintaan secara tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Bendahara Umum (BU) adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban C. Pengguna Anggaran (PA) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. Pejabat Pengelola Anggaran adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.